Rabu, 13 April 2011

LEASING

LEASING

1.      PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang disebut lesse untuk jangka waktu tertentu. Manfaatnya adalah lesse dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut.

2.      JENIS-JENIS LEASING
Leasing memiliki beberapa bentuk, namun tiga bentuk yang paling popular adalah :
1.      Sale and Leaseback
Bentuk ini dimana perusahaan yang memiliki aktiva tersebut menjualnya kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut dalam suatu periode tertentu.
2.      Operating Leases or Direct Leases
Jenis ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tercakup dalam pembayaran leasing.
3.      Financial Leasing
Dalam lease keuangan ini, tidak terdapat jasa pemeliharaan, kontrak tidak dapat dibatalkan dan peralatan yang dilease diamortisasi secara penuh.

3.      PENENTUAN BESARNYA BIAYA LEASE
Bagi pihak lessor, khususnya dengan transaksi leasing jenis capital lease, dalam penentuan besarnya biaya lease yang harus dibayarkan oleh pihak lessee dipengaruhi oleh beberapa unsure, yaitu meliputi harga perolehan aktiva yang di lease, jangka waktu kontrak leasing, nilai residu atas aktiva yang dilease pada akhir periode kontrak, dan tingkat pengembalian yang diharapkan investor.



4.      POLA ARUS KAS ALTERNATIF HUTANG
Ada beberapa langkah perhitungan, yaitu :
1.      Menghitung besarnya angsuran per tahun
2.      Menghitung besarnya beban bunga setiap tahunnya
3.      Menghitung besarnya depresiasi aktiva tetap per tahunnya
4.      Menghitung arus kas keluar per tahunnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar