Jumat, 15 April 2011

"Fransisca Anastasya" ternyata normal????

Fransisca Anastasya atau yang akrab disapa Icha yang harus menghadapi kasus hukum karena diduga memalsukan dokumen. Icha mengaku sebagai perempuan untuk bisa menikahi Umar.  Icha menjalani pemeriksaan kejiwaan di Dinas Psikologi, Polda Metro Jaya pada Selasa lalu.

Menurut Kapolsek Jati Asih, Ajun Komisaris Polisi, Darmawan Karosekali berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Rahmat alias Icha kondisi kejiwaannya masih dalam batas normal.

"Jadi masih bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sejauh ini, kondisinya baik dan kooperatif," kata Darmawan Karosekali saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 April 2011.

Pernyataan itu dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Bagian Psikologi PMJ Polda Metro Jaya AKBP, Arif Nurcahyo bahwa perbuatan yang dilakukan Icha dilakukannya secara sadar. Perbuatan Icha ini semata hanya aksi mencari perhatian karena dia memiliki kecenderungan inferior.

"Inferior itu adalah orang yang merasa dirinya tidak berguna dan berarti," katanya.

Menurut dia, perbuatan Icha saat ini adalah reaksi atas pola asuh masa kecilnya yang salah. Kemungkinan lain adalah dia pernah disakiti oleh lawan jenis pada proses percintaannya sehingga dirinya trauma.

Lebih lanjut Arif menerangkan bahwa dia tidak heran Icha dapat berbuat seperti ini karena kasus ini sering dijumpai. Dijelaskan olehnya latar belakang  Icha yang berasal dari golongan menengah kebawah membuatnya seperti ini.

"Seringnya terjadi kekerasan rumah tangga pada golongan menengah kebawah membuatnya kekurangan perhatian. Sehingga ketika dia mendapat perhatian dari seseorang dari dunia maya, dia tidak ingin melepaskannya," ujarnya.
Dengan kondisi yang masih dalam batas normal itu, maka pihak kepolisian akan terus menjalankan penyidikan terhadap kasus yang membelit pria berusia 19 tahun tersebut.

"Tidak menghalangi untuk dilakukan penyidikan," ungkapnya lagi.

Sampai sejauh ini, penyidik menjerat Icha dengan pemalsuan surat dan pasal 266 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar