Rabu, 13 April 2011

Dugaan Mark Up "Istana" DPR


Indonesia Corruption Watch menilai ada penggelembungan biaya pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. Indikasi penggelembungan itu setelah ICW membandingkan rencana proyek gedung yang bernilai Rp1,1 triliun dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007. Dari hasil perhitungan tersebut diperkirakan ada pemborosan sebesar Rp602 miliar.

ICW menghitung, dengan total jumlah anggota dewan 600 orang, maka jumlah total ruang kerja anggota dewan adalah 48 ribu meter persegi. "Dari hitungan kami, dengan kebutuhan staf ahli yang mereka butuhkan harusnya luas ruangan hanya 80 meter persegi, bukan 111,1 meter persegi," kata Firdaus Ilyas, Ketua Divisi Monitoring dan Anggaran ICW, di Jakarta, Rabu 13 April 2011.

Jumlah ini belum termasuk ruang fraksi, pimpinan dan ruang fungsional lainnya. Sehingga diperkirakan total kebutuhan ruang gedung DPR adalah 79 ribu meter persegi. Jumlah seluas itu dapat dibangun menjadi 18 lantai, bukan 36 lantai seperti dirancang Badang Urusan Rumah Tangga.

Dengan estimasi biaya pekerjaan permeter persegi adalah enam juta tujuh ratus maka total biaya untuk membangun gedung DPR itu seharusnya hanya Rp535 miliar. Sementara DPR menganggarkan pembangunan gedung itu hampir Rp1,2 triliun. Selisih kedua angka inilah yang diduga ICW sebagai penggelembungan.

Melihat hal ini, ICW mengharapkan agar DPR menghentikan pembangunan gedung baru. Selain itu, KPK wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai temuan ini. BPK juga diharapkan melakukan audit forensik terkait anggaran pembangunan gedung baru.

Ketua DPR Marzuki Alie sendiri menyatakan, anggaran pembangunan gedung baru DPR sudah diteliti Kementerian Pekerjaan Umum. Bahkan, Marzuki juga menyebut, rencana pembangunan sudah sesuai peraturan Menteri PU.
(Data Diolah)
Setelah baca, tolong Vote juga yang di sebelah kanan halaman ya.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar